Menindak
lanjuti rencana penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai acuan untuk
sejumlah program Kemdikbud, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Prof. Dr.
Ir. Achmad Jazidie, M.Eng mengeluarkan surat edaran kepada para Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala SMA, SMK
dan SMLB di seluruh Indonesia.
Dalam surat
bernomor 6267/D/PR/2014 tanggal 1 Oktober 2014 itu diinformasikan bahwa periode
pengiriman Data Pokok Pendidikan Menengah dari sekolah untuk calon peserta
Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember
2014. Dengan
demikian, sekolah diharapkan sudah dapat memastikan data sekolah, data
PTK khusus Kepala Sekolah, data peserta didik dan data rombongan belajar
tersisi dengan lengkap. Selanjutnya data peserta ujian tersebut akan
disampaikan ke Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang Kemdikbud.
Lebih lanjut
diinformasikan bahwa Penjaringan data DAPODIKMEN ini dimulai tanggal 1
Oktober 2014 menggunakan aplikasi versi 8.03 dan dapat didownload di http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. Jazidie
menghimbau dinas Pendidikan Kab./Kota agar segera melakukan distribusi kode
registrasi sekolah dan mengajukan kode registrasi bagi sekolah baru atau yang
belum mendapatkan kode tersebut ke Ditjen Dikmen, Kemdikbud. Ia menambahkan
Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolahnya
menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas atau surat
keputusan.
Selanjutnya,
untuk meningkatkan layanan Dapodikmen, Ditjen Dikmen menyediakan layanan Helpdesk
dan In house training yang dilakukan pada setiap hari kerja. Bagi
sekolah yang membutuhkan In house training dapat menghubungi Pusat
Layanan Dapodikmen, Gedung D lt.13, Komplek Kemdikbud, Senayan,
telp./Faks:021-57955144,atau melalui surel (email): datadikmen@kemdikbud.go.id, serta facebook:
helpdeskdapodikmen.Dennis