Selamat Datang, di Web SMK Negeri 1 Laguboti

3/04/2011

Hak dan Kewajiban Guru Sebagai Pendidik


A. Penjabaran Hak dan Kewajiban Guru Dalam UU
Hak dan Kewajiban Guru sebagai pendidik diatur di semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan. Sebelum kita menginjak ke materi hak dan kewajiban Guru sebagai pendidik, tidak ada salahnya kita memahami dahulu pengertian dari hak dan kewajiban itu sendiri.
Hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum obyektif kepada subyek hukum. Kewengangan dimaksud adalah kewenangan untuk menguasai, menjual, menggadaikan, menggarap dll. Hak dibedakan menjadi dua:
a.    hak mutlak, pemegang hak dapat mempertahankan terhadap siapapun (hak asasi, hak public, hak keperdataan).
b.      Hak relative/ nisbi , hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
Sedangkan kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum. Kewajiban sebagai guru adalah kewajiban yang diberikan kepada orang pribadi sebagai individual sekaligus subyek hukum. Bisa diartikan dengan sebutan tugas bila melihat kewajiban dari yang bersifat absolute dan disebut peran bila bersifat relatif. Kita akan mencermati satu-persatu hak dan kewajiban guru dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.
1.      Undang-Undang Sisdiknas
Dalam UU Sisdiknas, hak dan kewajiban guru diatur dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 44. Dapat dipisahkan dan dijabarkan sebagai berikut.
  1. Hak pendidik (disini adalah guru) antara lain :
(1)    penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
(2)   penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
(3)   Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
(4)   Berhak mendapatkan sertifikasi pendidik.
(5)   perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
(6)   kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

  1. Kewajiban guru sebagai pendidk antara lain :
(1)   Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan,
(2)   harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(3)   menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
(4)   mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
(5)   memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
2.      Undang-Undang Guru dan Dosen
Dalam UU Guru dan Dosen, hak dan kewajiban guru lebih diatur dengan sangat lengkap, terperinci dan jelas. Yaitu dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 14 s/d Pasal 21 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), pasal 29, Pasal 32, Pasal 35 s/d Pasal 41. Dapat dipisahkan dan dijabarkan sebagai berikut.
  1. Hak guru antara lain :
(1)   Dalam pasal 7 terdapat beberapa hak yaitu
-          memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
-          memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
-          memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
-          memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru
(2)   Pasal 14 antara lain berisi :
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta -         penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi[1]









-         mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
-         memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; perlindungan ini meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.[2]
-         memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
-         memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
-         memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
-         memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
-         memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.[3]
-         memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
-         memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
-         memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
b. Kewajiban guru dalam UU ini antara lain :
(1)   Dalam pasal 7 terdapat beberapa kewajiban guru yaitu
Ø  memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
Ø  memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
Ø  memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
Ø  memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
Ø  memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
(2)   Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Sedangkan kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[4]
(3)   Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:[5]
Ø  merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
Ø  meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
Ø  bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
Ø  menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
Ø  memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.


[1] Lihat pasal 12 UU Guru dan Dosen
[2] Dijelaskan secara terperinci dalam Pasal 39 UU Guru dan Dosen
[3] Tercantum dalam Pasal 42 UU Guru dan Dosen
[4] Tercantum dalam Pasal 8 s/d Pasal 11 UU Guru dan Dosen, juga diatur dan dijabarkan dalam Pasal 2 s/d Pasal 5, PP No. 74 Tahun 2008.
[5] Diatur dalam Pasal 20 UU Guru dan Dosen 































(1)   Beban kerja guru sebagai salah satu kewajiban guru, mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Beban kerja guru 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.[1]
(2)   Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.[2]
B. Telaah dari Hak dan Kewajiban Dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen
Hak dan kewajiban yang tercantum dalam kedua UU tersebut di atas dapat ditelaah bahwa kehadiran UU Guru dan Dosen merupakan perluasan dari UU Sisdiknas. Bila kita telaah baik hak maupun kewajiban yang diatur dalam UU Guru dan Dosen lebih lengkap dan terperinci. Serta dalam UU Guru dan Dosen lebih mencakup semua guru baik pns, non pns (guru bantu/honorer), maupun guru swasta.[3] Khusus posisi guru swasta selama ini memang seolah-olah tidak dipayungi oleh UU yang ada meskipun secara eksplisit sudah tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Bisa dikatakan sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, guru-guru tidak mempunyai payung hukum yang jelas. Yang memang mengatur segala sesuatu secara khusus yang menyangkut guru, khususnya mengenai hak dan kewajiban yang dapat memberikan kekuatan hukum dan perlindungan hukum yang dapat mengayomi semua guru.
UU Guru dan Dosen mendapatkan sambutan yang hangat, terutama dari kalangan pendidik. UU ini dianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Meskipun di beberapa bagian masih sangat hangat diperbincangkan dan menjadi perdebatan yang sangat seru. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll.[4]
Bila kita cermati, dalam UU Guru dan Dosen tercakup hal-hal yang bisa dikatakan telah memberikan payung hukum yang kuat bagi guru dalam :
a.       Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
b.      Hak dan kewajiban.
c.       Pembinaan dan pengembangan.
d.      Penghargaan,
e.       Perlindungan
f.       Organisasi profesi dan kode etik.
Enam indikator diatas telah diatur secara rinci, sehingga bila penerapannya sungguh-sungguh maka akan tercapai profesionalitas guru-guru di Indonesia. Enam indikator tersebut telah diatur dengan sangat jelas dan terperinci dalam PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, yaitu diatur dalam Pasal 2 s/d Pasal 7 tentang kualifikasi dan kompetensi Guru, kemudian Pasal 8 s/d Pasal 12 tentang sertifikasi guru. Kemudian hak guru, khususnya untuk masalah tunjangan tunjangan yang menjadi hak guru untuk diterima, diatur dalam Pasal 15 s/d Pasal 23. Pasal 39 s/d Pasal 41 tentang Perlindungan hukum terhadap guru, dan masih banyak lagi.
Ada beberapa hal dalam UU Guru dan Dosen dalam pelaksanaan hak dan kewajiban guru dalam memberikan payung hukum, yaitu :
a.       Standardisasi.
-         Standardisasi penyelenggaraan pendidikan.


[1] Tercantum dalam Pasal 35 UU Guru dan Dosen, serta lebih dijabarkan dalam Pasal 6, PP No. 74 Tahun 2008.
[2] Organisasi profesi ini sebagai wadah bagi guru, memiliki kewenangan yang di dalamnya mencakup hak dan kewajiban guru, yaitu (1) menetapkan dan menegakkan kode etik guru, (2) memberikan bantuan hukum kepada guru, (3) memberikan perlindungan profesi guru, (4) melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan (5) memajukan pendidikan nasional. Hal ini tercantum dalam Pasal 42 UU Guru dan Dosen
[3] Perhatikan isi dari Pasal 12 UU Guru dan Dosen yang menjadi dasar seseorang bisa diangkat menjadi guru, yaitu : “Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.” Dari isi Pasal tersebut terkandung maksud, bahwa semua orang yang memperoleh sertifikat pendidik dalam hal ini adalah guru (tanpa menyantumkan pns, non pns, maupun guru swasta memiliki hak yang mendasar untuk menjadi guru dalam arti melaksankan tugas-tugasnya di bidang pendidikan di lingkungan sekolah pada satuan pendidikan tertentu.
[4] A. Hakam Naja, Disampaikan pada SEMINAR IKATAN ALUMNI YAPI (IKAYAPI) Jakarta, 24 Desember 2005 Thema : ”UU Guru dan Dosen tahun 2005, Dengan Pokok Bahasan Bagaimana Aplikasinya Untuk Para Guru yang Mengajar di Sekolah Swasta”

 Sampai saat ini cukup banyak penyelenggara pendidikan (yayasan-yayasan) yang tidak jelas keberadaannya. Dalam pelaksanaanya banyak lembaga pendidikan yang belum memenuhi standar mutu pelayanan pendidikan dan standart mutu pendidikan yang diharapkan. Hal ini disebabkan yayasan-yayasan tersebut terkesan memaksakan diri untuk mendirikan lembaga pendidikan, sehingga banyak lembaga pendidikan yang tidak layak, karena sarana dan prasarana pendidikan yang jauh dari memadai, guru yang tidak kompeten, organisasi yang tidak dikelola dengan baik dll. Penyelenggara pendidikan seperti diatas jumlahnya cukup besar di indonesia. Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu pelayanan pendidikan di masyarakat baik itu negeri maupun swasta.
-         Standardisasi kompetensi guru.
Hal ini akan tercantum pada pasal 8 UU Guru dan Dosen yang menjelaskan tentang Sertifikat Profesi Pendidik.
Pasal 8 menyebutkan : ”Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
Banyak pihak mengkhawatirkan program sertifikasi ini (yang diselenggarakan oleh LPTK) nantinya akan menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan, terutama yang mengarah pada terciptanya lembaga yang menjadi sarang kolusi dan korupsi baru. Yang pada akhirnya akan memperburuk kondisi pendidikan bangsa.
Sedang semangat dari pasal ini adalah untuk meningkatkan kompetensi pendidik itu sendiri, serta berusaha lebih menghargai profesi pendidik. Dengan sertifikasi diharapkan lebih menghargai profesi guru, dan meningkatkan mutu guru di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah menjadikan guru sebagai tenaga profesional.
b.      Kesejahteraan atau Tunjangan.
11 item Hak Guru yang tercantum pada pasal 14 UU Guru dan Dosen adalah bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat kepada guru. Untuk indikator penghasilan guru PNS sudah diatur Pasal 15 ayat 1.  Guru berhak untuk mendapatkan tunjangan, yaitu :
1.      Tunjangan profesi.
2.      Tunjangan Fungsional.
3.      Tunjangan Khusus.
Tiga jenis tunjangan diatas diatur dalam pasal 16,17 dan 18 UU Guru dan Dosen. Tunjangan profesi diberikan kepada guru baik guru PNS ataupun guru swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
1.      Tunjangan pendidikan.
2.      Asuransi pendidikan.
3.      Beasiswa.
4.      Penghargaan bagi guru.
5.      Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
6.      Pelayangan kesehatan.
7.      Bentuk kesejahteraan lain.
c.       Organisasi profesi dan dewan kehormatan.
Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen ini diharapkan bida didirikan organisasi profesi yang dapat mewadahi (terutama) guru yang dapat menjalankan fungsinya sebagai orgnisasi profesi yang independen dan diharapkan dapat menjadi lembaga yang benar-benar memperjuangkan nasib guru. Demikian pula dengan dewan kehormatan yang tercipta dari organisasi profesi yang independent diharapkan menjadi pengawal pelaksanaan kode etik guru. Kode etik guru yang tercipta diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme guru, khususnya dalam proses belajar-mengajar.
d.      Perlindungan.
Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi :
1.      Perlindungan hukum.
Perlindungan hukum mencakup perlindungan atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil. Hal ini seharusnya mencakup pula perlindungan saat guru melaksanakan tugas belajar-mengajar di kelas.[1]
































1.      Perlindungan profesi.
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
2.      Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja atau resiko lain.
UU Guru dan Dosen mungkin masih harus di perdebatkan dalam rangka memperbaikinya di masa yang akan datang. Apalagi ada beberapa hal memang tidak serta merta dapat dilaksanakan. Pemberian tunjangan kepada seluruh guru, akan sangat terganturng anggaran pemerintah. Sehingga pada saat anggaran pendidikan belum mencapai 20% dari APBN maka akan sangat sulit dilaksanakan. Demikian pula dengan program sertifikasi dll, masih memerlukan proses untuk pelaksanaan dan mencapai tujuan yang diharapkan. Dengan dikeluarkannya PP No. 74 Tahun 2008, sebagai pelaksana dari UU Guru dan Dosen dan UU Sisdiknas, maka segala yang masih kabur dalam UU, telah dijabarkan dengan sangat runtut dan terperinci serta bila ada kekurangannya, patut kita hargai jerih payah pemerintah dalam menyusun segala peraturan, khususnya di bidang pendidikan.
Sedangkan perlindungan terhadap hak-hak guru telah diatur lebih lanjut dan terperinci dalam PP No. 74 Tahun 2008 yaitu Pasal 39 s/d Pasal 41 sebagai perluasan dan pelaksanaan dari UU Guru dan DosenYaitu :
Pasal 39
(1)   Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
(2)   Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.
(3)   Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan.
(4)   Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1)   Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)   Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan:
a.       hukum;
b.      profesi; dan
c.       keselamatan dan kesehatan kerja.
(3)   Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 41
(1)    Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(2)    Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.
(3)    Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam,
kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.
Sekarang tinggal di tangan kita bagaimana kedua undang-undang tersebut beserta PP-nya bisa dilaksanakan dan diterapkan dengan baik oleh kita sebagai pendidik, khususnya guru pada waktu di sekolah,































atau saat kita berhadapan dengan peserta didik (anak didik). Tujuan kita di sini adalah untuk menyusun suatu draf bentuk perlindungan hukum baik guru maupun anak didik waktu di sekolah dalam bentuk tata tertib yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan tersebut, dengan memperhatikan pula UU Perlindungan Anak.
Namun diharapkan dengan adanya 2 (dua) undang-undang yaitu Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen dan dengan dikeluarkannya PP no. 74 Tahun  2008 sebagai pelaksana kedua UU tersebut diharapkan akan memperbaiki mutu pendidikan nasional secara keseluruhan. Selain itu juga tercapai cita-cita kita sebagai pendidik untuk menghasilkan anak didik yang berkualitas, mampu bersaing dengan perkembangan jaman yang serba modern dan bertehnologi tinggi, memiliki akhlak yang mulia, menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, serta berbudaya dan bermartabat. Oleh sebab itu istilah ”guru kencing berdiri murid kencing berlari” adalah cermin kita sebagai pendidik bagaimana kita memberi contoh yang baik pada anak didik kita sehingga akan membentuk citra yang akan terus mereka ingat selama hidupnya.

Tidak ada komentar: