Selamat Datang, di Web SMK Negeri 1 Laguboti

5/14/2014

Sertifikasi Guru Tahun 2014

Tahun 2014  akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan ProfesiGuru (PLPG) yang terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan datang, penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan ProfesiGuru (PPG). Guru akan memperoleh gelar profesional setelah mengikuti perkuliahan dengan beban belajar pada PPG yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai dengan proses verifikasi calon peserta. Terdapat beberapa perbedaan mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014 jika dibandingkan dengan pelaksanaan PLPG sebelumnya. Perbedaan tersebut mulai dari mekanisme penyelenggaraan hingga proses penetapan peserta.

Perbedaan penyelenggaraan sertifikasi 2014

1. Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG. 
2. Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi Guru (UK) 2014 dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan. 
3. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data baseNUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online.
4. Penetapan sasaran/kuota peserta sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi

Persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014 

  1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasahdiselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut.
  4. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
  5. 5. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagaiguru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.
  6. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
  7. Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
  8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
  9. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.
Meskipun persyaratan umum peserta sertifikasi 2014 ini masih bersifat DRAFTdan belum menjadi Buku 1 sertifikasi guru 2014 karena belum disahkan, namun kiranya dapat menjadi acuan sementara bagi guru-guru yang belum memilikisertifikat pendidik. Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya guru segera melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2014 wajib S1. 
Telah tersedia contoh soal/kisi-kisi soal ukg 2014 dan juga nama-nama calonpeserta UKG 2014
Semoga bermanfaat.

5/02/2014

Ujian Nasional tahun 2015 dilaksanakan secara online

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai mencanangkan penerapan Ujian Nasional (UN) online bagi siswa. Namun, pelaksanaan ujian ini tidak serta-merta dilakukan sekaligus karena masih memerlukan penyesuaian, terutama mengenai kesiapan infrastruktur teknologi di berbagai daerah.

Plt Kepala Puspendik Kemendikbud Nizam mengatakan, sekolah-sekolah di daerah di Indonesia menyambut adanya UN online ini. Sekolah-sekolah itu cukup antusias karena banyak sekolah yang sudah lengkap sistem komputernya.

"Sudah banyak yang menulis pakai komputer daripada pakai tangan," ujarnya saat ditemui seusai sidang Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Dia menuturkan, komputerisasi sudah menjangkau beberapa daerah di wilayah Indonesia timur. Beberapa sekolah, di Papua misalnya, sudah mulai menggunakan komputer.

Nizam mengatakan, pelaksanaan UN online akan dipersiapkan secara bertahap. Tahun ini, pelaksanaannya mulai diterapkan pada sekolah-sekolah Indonesia yang ada di luar negeri, seperti Malaysia, Singapura, dan Belanda.

"Tahun ini kita coba untuk sekolah-sekolah Indonesia di luar negeri. Kita kirim soal ke luar negeri karena di sana yang sudah siap dengan infrastrukturnya," imbuh Nizam.

Untuk menyambut ujian online ini, beberapa sekolah juga telah diujikan secara terbatas. Ujian secara online sudah mulai diterapkan bagi siswa, misalnya, dengan menggelar ulangan harian  secara online.

"Beberapa sekolah sudah mulai melakukan itu meski bukan untuk UN, tapi untuk ujian kelas," katanya.

Selanjutnya, pada sekolah yang sudah siap tadi, menurut Nizam, Kemendikbud berencana akan melakukan uji coba UN online pada 2015 nanti.

"Prototipenya sudah siap, baik itu sistem maupun bentuk soalnya. UN online 2015 kita buat sebagai pilot project. Kalau nanti dari perkembangannya dilihat bisa lebih baik, kalau berhasil, kita coba 2016 secara bertahap. Kita lihat kondisi di lapangan," ujar Nizam.

Menurut dia, penerapan UN online merupakan salah satu pemanfaatan teknologi informasi yang kian pesat saat ini. Hal demikian, lanjut Nizam, guna mencegah beberapa masalah yang kerap terjadi saat UN, yaitu pemborosan penggunaan kertas, keamanan, dan kebocoran soal.