Selamat Datang, di Web SMK Negeri 1 Laguboti

3/13/2014

383 Siswa penerima BSM Tahun 2014

 PROGRAM BANTUAN SISWA MISKIN (BSM) 2014

Pada tahun Tahun Ajaran 2013/2014, Siswa-siswi SMK Negeri 1 Laguboti yang berkesempatan mendapat Bantuan Siswa miskin (BSM) berjumlah 383 siswa. Dengan jumlah penerima BSM yang begitu banyak tersebut, Wakasek Kesiswaan dibantu wali kelas bekerja keras untuk mengarahkan siswanya untuk memenuhi perlengkapan/persyaratan yang telah ditetapkan. Tidak ketinggalan pula Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Laguboti Drs. Tigor Siahaan memberi pengarahan kepada siswa penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) di Aula sekolah. Beliau berpesan kepada siswa untuk semakin rajin belajar bukannya kedor semangat belajar setelah menerima BSM nantinya.

Inilah sekilas mengenai apa itu BSM?
Di bawah ini kami koppas dari sumber yang bisa dipercaya mengenai BSM.
Meski dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diharapkan dapat meningkatkan jumlah keikutsertaan peserta didik, tetapi masih banyak anak – anak yang tidak dapat bersekolah, putus sekolah dan tidak dapat melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang pendidikan berikutnya. Salah satu penyebab hal tersebut adalah kesulitan orangtuan/keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya seperti baju seragam, buku tulis, sepatu, biaya transportasi maupun biaya pendidikan lainnya yang tidak ditanggung oleh dana BOS. Hal inilah yang melatarbelakangi dikembangkannya Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
  1. Apa yang dimaksud dengan program Bantuan Siswa Miskin (BSM)? Mengapa disebut sebagai “bantuan” dan apa bedanya dengan “beasiswa”?Program BSM adalah Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.

    Melalui Program BSM ini diharapkan anak usia sekolah dari rumah-tangga/keluarga miskin dapat terus bersekolah, tidak putus sekolah, dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya.  Program BSM juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Kabupaten/Kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal.

    Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa)mempertimbangkan kondisi siswa, sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa.

    Dana BSM diberikan kepada siswa mulai dari tingkat dasar hingga Perguruan Tinggi dengan besaran sebagai berikut:
    1. BSM SD & MI sebesar Rp. 360.000 per tahun
    2. BSM SMP & MTs sebesar Rp. 550.000 per tahun
    3. BSM SMA,SMK& MI sebesar Rp. 780.000 per tahun, dan
    4. BSM Perguruan Tinggi sebesar Rp. 1.200.000 per tahun.

      Di jenjang pendidikan tinggi, program beasiswabagi anak kurang mampu juga digulirkan pemerintahdengan nama bantuan belajar mahasiswa miskinber-IPK 2,5, danbeasiswa bidik misi. Bidik misibertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatanbelajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yangberpotensi akademik memadai dan kurang mampusecara ekonomi.Besarnya anggaran untuk beasiswamiskin diberbagai jenjang dapat dilihat pada Tabel dibawah ini.
  2. Ada berapa “jalur” penyaluran BSM dan dari mana sumber pembiayaannya?BSM terdiri dari 2 macam, yaitu BSM yang diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan BSM yang diatur oleh Kementerian Agama.BSM yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Beasiswa Bakat dan Prestasi, sementara BSM yang dikelola oleh Kementerian Agama disebut sebagai Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (disatukan pengelolaannya antara bantuan dengan beasiswa).
    Sumber dana semua bantuan ini adalah dari APBN. Alokasinya tertuang dalam DIPA di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta DIPA Kementerian Agama.
    No
    Jenjang Pendidikan
    2009
    2010
    2011
    2012
    2009
    Alokasi APBN
    2010
    Alokasi APBN
    2011
    Alokasi APBN
    2012
    Alokasi APBN
    Total Kemdikbud & Kemenag
    4.560.502
    2.350.969.500.000
    5.943.563
    3.397.072.860.000
    5.418.192
    2.822.820.520.000
    7.567.716
    3.805.156.400.000
    Kemendikbud
    2.988.628
    1.493.985.830.000
    4.123.204
    2.393.032.050.000
    3.604.336
    1.834.193.320.000
    5.753.860
    2.816.529.200.000
    1SD
    1.796.800
    646.848.000.000
    2.277.039
    819.734.040.000
    2.040.000
    734.400.000.000
    3.530.305
    1.270.909.800.000
    2SMP
    523.667
    288.016.850.000
    591.129
    325.120.950.000
    998.212
    549.016.600.000
    1.295.450
    712.497.500.000
    3SMA
    577.791
    450.676.980.000
    613.967
    478.894.260.000
    306.124
    238.776.720.000
    505.290
    39.412.620.000
    4SMK
    617.576
    481.709.280.000
    5PTN/PTU/
    90.370
    108.444.000.000
    641.069
    769.282.800.000
    260.000
    312.000.000.000
    260.000
    312.000.000.000
    UT
    Kemenag
    1.571.874
    856.983.670.000
    1.820.359
    1.004.040.810.000
    1.813.856
    988.627.200.000
    1.813.856
    988.627.200.000
    1MI
    645.556
    232.400.160.000
    714.642
    257.271.120.000
    750.000
    270.000.000.000
    750.000
    270.000.000.000
    2MTs
    544.861
    299.673.550.000
    645.033
    354.768.150.000
    600.000
    330.000.000.000
    600.000
    330.000.000.000
    3MA
    316.282
    246.699.960.000
    382.903
    298.664.340.000
    400.000
    312.000.000.000
    400.000
    312.000.000.000
    4PTA
    65.175
    78.210.000.000
    77.781
    93.337.200.000
    63.856
    76.627.200.000
    63.856
    76.627.200.000
  3. Siapa penerima BSM dan Bea Siswa Bakat dan Prestasi?Penerima dana BSM yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah siswa miskin pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Sasaran penerima BSM tahun 2012 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) adalah sebagai berikut:
    1. Tingkat  Sekolah Dasar (SD)                                 : 3.530.305 siswa
    2. Tingka Sekolah Menengah Pertama (SMP)       : 1.295.450 siswa
    3. Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)             : 505.290  siswa      
    4. Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)   : 617.576 siswa

      Penerima dana Beasiswa Bakat dan Prestasi adalah siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik/non-akademik pada SD, SMP, SMA atau SMK yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

      Sasaran Beasiswa Miskin dan Berprestasi yang dikelola oleh Kementerian Agama adalah siswa di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) Negeri dan Swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dihitung berdasarkan proporsi populasi murid di masing-masing kabupaten/kota dengan perincian sebagai berikut:
      1. Madrasah Ibtidaiyah     : 750.000 siswa
      2. Madrasah Tsanawiyah  : 600.000 siswa
      3. Madrasah Aliyah            : 400.000 siswa

        Penerima BSM ditentukan berdasarkan basis data terpadu PPLS 2011.
         
  4. Apa saja kriteria dasar penentuan penerima BSM?Penerima BSM untuk Sekolah Dasar/SD adalah siswa SD kelas 1-6 di 2012 dari keluarga miskin yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikan, dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Sekolah dengan kriteria:
    • Memiliki tingkat kehadiran 75% di sekolah
    • Memiliki kepribadian terpuji: rajin & disiplin, taat aturan & tata tertib, santun, tidak merokok/narkoba

      Penerima BSM untuk Sekolah Menengah Pertama/SMP adalah siswa miskin yang memenuhi sekurang – kurangnya satu dari kriteria sebagai berikut:
      • Orang tua siswa terdaftar sebagai peserta PKH
      • Memiliki kartu miskin
      • Yatim dan/atau piatu
      • Pertimbangan lain (misalnya – kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, anak korban PHK, atau indikator lokal lainnya)

        Kriteria penerima BSM untuk Madrasah adalah sebagai berikut:
      • Berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari RT dan RW setempat;
      • Diprioritaskan bagi siswa madrasah sebagai anggota Program Keluaga Harapan (PKH) dibuktikan dengan menunjukkan kartu PKH dari Kementeria Sosial
      • Memiliki kepribadian terpuji;
      • Diputuskan melalui rapat Komite Madrasah;

        Jumlah siswa dan dana subsidi siswa miskin 2012
  5. Untuk apa sajakah pemanfaatan dana BSM?Dana BSM dapat dimanfaatkan untuk:
    1. Pembelian perlengkapan siswa (misalnya buku pelajaran, alat tulis, sepatu dan tas)
    2. Biaya transportasi siswa ke sekolah/madrasah
    3. iii.Uang saku siswa untuk sekolah
       
  6. Apa saja yang dapat menyebabkan pembatalan pemberian BSM?Dana BSM dapat dibatalkan jika siswa penerima BSM:
    1. Berhenti sekolah
    2. Menerima beasiswa dari instansi/sumber lain
    3. iii.Telah didakwa dan terbukti melakukan tindakan criminal
    4. iv. Mengundurkan diri
    5. Tidak lagi masuk dalam kriteria siswa miskin

      Kepala Sekolah/Madrasah bertanggung jawab dan berwenang untuk membatalkan BSM serta memilih siswa penggantinya.Nama siswa pengganti tersebut harus segera dikirimkan kepada lembaga penyalur melalui SK Pengganti.
       
  7. Apa saja hambatan-hambatan yang terungkap dari evaluasi pelaksanaan BSM selama ini? Bagaimana konsep rencana penyempurnaannya?Beberapa hasil dari evaluasi dan studi berlanjut terhadap pelaksanaan Program BSM  menunjukkan kelemahan dari program, yaitu terkaitketepatan penetapan sasaran BSM dimana ditemukanmasih banyaknya rumahtangga tidak miskin yang menerima BSM dan jumlah beasiswa yang kurang memadai. 
Gambar Evaluasi BSM terhadap Inclusion & Exclusion Error
Kesalahan Inklusi dan Eksklusi
Banyak penerima manfaat BSM sendiri belum memiliki pemahaman yang cukup tentang hak mereka, termasuk jumlah uang yang berhak mereka terima. Tantangan ini ditambah dengan ketidakmampuan program dalam memastikan keberlanjutan transfer tunai pada periode transisi antar jenjang pendidikan (terutama sewaktu masa transisi dari SD/MI ke SMP/MTs, dan dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA), jumlah transfer tunai yang terbatas, dan pencairan dana transfer tunai yang kerap terlambat kepada siswa yang berhak menerimanya.
Penelitian yang dilakukan oleh TNP2K memperlihatkan bahwa salah satu keluhan utama terkait dengan program BSM bersumber dari adanya dugaan dari orangtua bahwa dana BSM ‘disalahgunakan oleh guru atau Kepala Sekolah’. Oleh karena dana BSM dicairkan melalui nomor rekening sekolah dan Kepala Sekolah diijinkan untuk mengambil dana BSM atas nama para siswa, temuan penelitian memperlihatkan bahwa, dalam beberapa kasus, ada Kepala Sekolah yang memanfaatkan dana BSM untuk membeli sepatu dan seragam serta membagikannya kepada baik penerima manfaat maupun yang bukan penerima manfaat program BSM.
Gambar Evaluasi Manfaat BSM
Evaluasi Manfaat BSM
Sehubungan dengan kompleksitas program dan karakteristiknya unik dari program BSM ini (terutama karena program BSM ini dilaksanakan oleh beberapa direktorat yang berbeda di bawah Kemendikbud serta oleh Kementerian lain yaitu Kemenag), perubahan-perubahan yang rencanakan untuk Program BSM yang ada akan dilaksanakan secara bertahap.Kegiatan uji-coba telah dan akandiprakarsai dan dipantau secara intensif (untuk memastikan dampak positif dan negatif dari reformasi program – yang akan diukur di antara berbagai pemangku kepentingan program yang berbeda), sebelum keputusan dibuat terkait bagaimana mekanisme baru ini dapat berlanjut dan bagaimana strategi/mekanisme penetapan sasaran yang baru dapat dilaksanakan secara nasional (pada 2013 atau 2014).
Perubahan secara bertahap untuk memperbaiki penetapan sasaran BSM, menggunakan Basis Data Terpadu untuk informasi anak (nama dan alamat), juga melalui pengiriman Kartu Calon Penerima BSM, pertama-tama akan difokuskan pada siswa baru dan siswa yang sedang berada pada periode transisi (6 – 8 tahun yang masuk kelas 1 SD/MI, serta siswa kelas 6 SD/MI yang akan masuk kelas 7 SMP/MTs, dan kelas 9 SMP/MTs yang akan melanjutkan ke kelas 10 SMA/SMK/MA).

Perbaikan Penetapan Sasaran Penerima Proram BSM
Sekretariat TNP2K di bawah Kantor Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia mengusulkan mekanisme baru untuk memperbaiki kinerja program BSM; dimulai dari mengembangkan strategi untuk memperbaiki mekanisme penetapan sasaran/targeting saat ini, yaitu dengan memanfaatkan informasi dari Basis Terpadu dan melalui pengiriman Kartu Calon Penerima BSM (selanjutnya disebut sebagai kartu BSM).
Tujuan mekanisme penetapan sasaran/targeting BSM yang baru adalah:
  • Memperbaiki penetapan sasaran/targeting, terutama untukmenjangkau lebih banyak anak dari keluarga yang sangat miskin (penduduk Indonesia dengan status sosial ekonomi terbawah).
  • Memastikan keberlangsungan beasiswa antar jenjang pendidikan, diawali siswa yang berada dalam masa transisi - dari satu jenjang ke jenjan pendidikan berikutnya.
  • Memastikan keterjangkauan Program BSM padaanak-anak yang belum bersekolah, dan mendorong orangtua untuk mengirim anak-anak mereka ke sekolah.
  • Memperbaiki informasi siswa dalam Basis Data Terpadu (pada saat ini, basis data belum mencakup Nomor Induk Siswa/NIS, serta nama dan alamat sekolah).
  • Meningkatkan koordinasi antarpelaksana Program BSM —lintasdirektorat dan lintaslembaga (Kemendikbud dan Kemenag).
Kedua pelaksana Program BSM, Kemendikbud dan Kemenag, telah mengetahui dan terinformasi tentang mekanisme/strategi penetapan sasaran baru yang diusulkan. Secara umum, strategi-strategi reformasi Program BSM mencakup hal-hal berikut ini:
  1. Penggunaan informasi anak usia sekolah (nama dan alamat) dalam Basis Data Terpadu – dengan menggunakan data tersebut, pelaksana Program BSM  bersama TNP2K akan menentukan sebaran anak – anak yang merupakan calon potensial penerima BSM berdasarkan pagu nasional BSM yang tersedia, untuk semua tingkat pendidikan;
  2. Pendistribusian kartu BSM sebelum dimulainya tahun ajaran baru (seperti di bulan Mei) kepada anak-anak usia sekolah dari rumahtangga miskin yang berhak dan teridentifikasi dalam Basis Data Terpadu -khususnya anak usia 6-8 tahun yang akan mendaftar masuk kelas 1 SD/MI, serta siswa dalam masa transisi (siswa kelas 6 SD/MI yang melanjutkan ke kelas 7 SMP/MTs, serta siswa kelas 9 SMP/MTs yang melanjutkan ke kelas 10 SMA/SMK/MA).
  3. Pendistribusian dana beasiswa secara langsung kepada siswa yang berhak melalui lembaga penyalur (seperti PT Pos Indonesia), sehingga mengurangi kemungkinan konflik kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan dana BSM.
Gambar Strategi MekanismePenetapan Sasaran Baru Program BSM
Strategi / Mekanisme targeting baru BSM
Pada tahun 2012, sebagian besar alokasi pagu BSM yang ada telah dicairkan oleh setiap Direktorat di bawah Kemendikbud dan Direktorat Pendidikan Madrasah di bawah Kemenag kepada siswa, baik melalui PT. Pos Indonesia atau rekening bank sekolah.
Sebagaimana digambarkan di awal, baik Kemendikbud maupun Kemenag menggunakan mekanisme penetapan sasaran program BSM yang serupa (yaitu siswa yang berhak menerima BSM ditentukan oleh Kepala Sekolah/pengelola sekolah). Untuk mekanisme pembayaran, masing-masing penyelenggara program menggunakan mekanisme yang sedikit berbeda satu dengan yang lain, yaitu sebagai berikut:
  1. Direktorat SD menunjuk PT. Pos Indonesia untuk membayar manfaat BSM secara langsung kepada para siswa.
  2. Direktorat SMP mentransfer dana BSM melalui rekening bank setiap sekolah (walaupun perkembangan terakhir untuk tahun 2012, Direktorat SMP juga telah menunjuk PT Pos Indonesia sebagai instansi pembayaran yang menyalurkan manfaat BSM langsung kepada siswa).
  3. Direktorat SMA mentransfer dana BSM melalui Dana Dekonsentrasi langsung ke rekening bank sekolah.
Untuk Kemenag, manfaat BSM disalurkan kepada Madrasah Negeri maupun Swasta. Untuk Madrasah Swasta, Kemenag menunjuk PT Pos Indonesia untuk menyalurkan manfaat BSM kepada siswa secara langsung, sementara untuk Madrasah Negeri, dana BSM langsung disalurkan ke masing-masing rekening bank Madrasah. Tabel di bawah ini memperlihatkan rincian pagu 2012 dan pagu yang direncanakan untuk 2013 berdasarkan informasi yang disediakan oleh kedua Kementerian.
Beberapa pertemuan koordinasi dan teknis telah berlangsung sejak bulan Maret 2012untuk melaksanakan mekanisme penetapan sasaran/targeting yang baru dengan kedua pelaksana BSM (Kemendikbud dan Kemenag) mulai dari tingkat kebijakan (tataran Wakil Menteri, Direktur Jenderal, dan Direktur) hingga ke tingkat tim teknis BSM di tiap Direktorat Kemendikbud dan Kemenag. Hasilnya adalah sebagai berikut:
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) – Direktorat Pendidikan Dasar (SD dan SMP):
    • Telah dilaksanakan pada tataran Wakil Menteri, Direktur jenderal, Direktur dan tatarantim teknis;
    • Komitmen untuk menggunakan Basis Data Terpadu mulai tahun 2012, terutama bagi siswa baru dari kelas 1 SD dan kelas 7 SMP;
    • Komitmen untuk mengalokasi anggaran untuk pencetakan dan distribusi kartu BSM utuk siswa baru kelas 1 SD dan kelas 7 SMP untuk tahun anggaran 2013 (Tahun Ajaran 2013/2014) - Kemendikbud.
  • Kementerian Agama (Kemenag):
  • Telah dilaksanakan pada tataran Direktur Jenderal, Direktur dan Teknis;
  • Belum ada komitmen untuk menggunakan Basis Data Terpadu untuk 2012, tetapi direncanakan untuk tahun anggaran 2013 (Tahun Ajaran 2013/2014).
 Sebagai hasil dari pelbagai pertemuan tersebut, berikut adalah kesepakatan bersama yang telah dicapai dengan Kemendikbud:
  1. Penggunaan Basis Data Terpadu untuk sasaran penerima manfaat BSM pada tahun anggaran 2012 (Tahun Ajaran 2012/2013):
    • 281.909 siswa kelas 7 SMP (pagu BSM Kemendikbud untuk kelas 7*)
    • 200.000 siswa kelas 1 SD (pagu BSM Kemendikbud untuk kelas 1*)

      *Pagu sekarang hanya dapat mencakup anak usia sekolah dari rumahtangga miskin 5% terbawah
  2. Ujicoba mekanisme penetapan sasaran/targeting baru melalui pengiriman Kartu Calon Penerima BSMsecara langsung kepada anak dari rumahtangga bersangkutan (Tahun Ajaran 2012/2013):
    • Agustus 2012: distribusi Kartu Calon Penerima BSM kepada 281.909 siswa baru kelas 7 SMP yang ada dalam Basis Data terpadu sebagai siswa kelas 6 SD/MI usia 11-15 years;
    • November 2012: distribusi kartu BSM SD kepada 200.000 anak yang ada dalam Basis Data Terpadu berusia 6-8 tahun.
UJICOBA STRATEGI PENETAPAN SASARAN/TARGETING BARU BSM – TNP2K (dengan dukungan AusAID) akan melaksanakan ujicoba mekanisme baru yang dimulai dengan siswa baru yang masuk diKelas 7 SMP dan Kelas 1 SD untuk Tahun Ajaran 2012/2013, bersama Kemendikbud pada 2012.Untuk 2012, ujicoba akan mewakili sekitar 21 persen dari total 1.295.450 penerima manfaat BSM SMP untuk Tahun Ajaran 2012/2013. TNP2K bekerja sama secara erat dengan Kemendikbud akan memantau pelaksanaan ujicoba mekanisme penetapan sasaran baru BSM dari Basis Data Terpadu dan juga secara khusus, tentang pengaruh operasional dari penggunaan kartu BSM yang memakai nomor identifikasi unik.
Pada 2013 (tahun ajaran 2013/2014), mekanisme baru juga akan diuji-cobakan untuk siswa yang baru masuk kelas berikut:
  1. Kemendikbud:
    1. Siswa kelas 9 SMP yang akan melanjutkan ke kelas 10 SMA/SMK
  2. Kemenag:
    1. Anak usia 6-8 tahun yang akan masuk kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI);
    2. Siswa dalam Masa Transisi:
      1. Siswa kelas 6 MI ke kelas 7 MTs
      2. Siswa kelas 9 MTs ke kelas 10 MA pada tahun ajaran 2013/2014, bersama Kemenag. 
Tujuan utama ujicoba mekanisme baru BSM adalah memperbaiki penetapan sasaran program BSM dengan menggunakan Basis Data Terpadu, yang dipadukan dengan kegiatan sosialisasi untuk peningkatan pemahaman mengenai kelayakan/eligibility dan hak penerima BSM sebagai langkah pertama dari rencana menuju reformasi yang lebih inovatif (seperti penggunaan smart card untuk penerima manfaat bantuan sosial di masa mendatang).
Berikut juga merupakan beberapa tujuan lain dari ujicoba mekanisme baru melalui penggunaan Kartu pre-printed penerima manfaat BSM (berdasarkan Basis Data Terpadu):
  • Untuk memberikan bukti tentang efektifitas mekanisme penetapan sasaran/targeting yang baru dalam mengidentifikasi siswa yang berhak memperoleh BSM (terutama siswa yang baru masuk kelas 1 SD dan kelas 7 SMP). Hasil uji-coba akan dikaji sebelum Program BSM mengadopsi strategi targeting yang baru untuk siswa pendaftaran baru di semua jenjang pendidikan baik di Kemendikbud maupun Kemenag pada tahun ajaran 2013/2014 dan seterusnya;
  • Uji-coba akan mencakup pengembangan sistem MIS yang sederhana – BSM Pilot Tracking System (BPTS), yang diarahkan untuk merekam jejak siswa – terutama siswa miskin yang naik dari satu tingkat pendidikan ke tingkat berikutnya (misalnya dari kelas 6 ke kelas 7 atau dari kelas 9 ke kelas 10);
  • Kegiatan Pemantauan/Monitoring dan Evaluasi yang dirancang untuk uji-coba ini yang diarahkan untuk menyediakan bukti yang memadai dalam mengembangan kebijakan dan rancangan program selanjutnya, dengan menggunakan data dampak di tingkat siswa dan rumahtangga, juga pada tingkat sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional;
  • Pembelajaran dari ujicoba ini juga akan berkontribusi sebagai dasar teknis pengembangan alternatif mekanisme pembayaran, termasuk menggunakan teknologi smart card, yang dapat dipakai untuk program BSM atau program bantuan sosial dan penanggulangan kemiskinan lainnya;
  • Lebih lanjut, ujicoba BSM juga akan memungkinkan pengujian ketepatanpenetapan sasaran menggunakan Basis Data Terpadu – apakah Basis Data Terpadu ini dapat menyediakan kendali lebih dalam memastikan anak-anak usia sekolah (lelaki dan perempuan) yang menjadi sasaran program BSM berasal dari rumahtangga miskin, serta apakah mereka menerima hak transfer tunai manfaat BSM secara penuh, dan apakah mereka memahami hak mereka sebagai penerima BSM;
  • Akhirnya, kartu BSM yang diusulkan untuk memperbaiki penetapan sasaranpenerima BSM juga diharapkan dapat memberikan kesempatan untuk mengembangkan mekanisme Pemantauan/Monitoring dan Evaluasi yang lebih terpadu untuk program BSM, lintassekolah dan lintaskelas dan, dapat memberikan umpan balik terkait efektifitas program secara umum. 
Gambar Kerangka Logis Reformasi BSM dan Cakupan Kegiatan
graph 5

Pemantuan
Peningkatan Cakupan dan Manfaat BSM secara bertahap – Sebagai bagian dari reformasi program BSM secara bertahap, strategi reformasi lain yang diusulkan adalah peningkatan cakupan penerima BSM secara bertahap (hingga mencakup anak yang belum dan tidak lagi bersekolah) juga peningkatan manfaat BSM yang diterima siswa secara bertahap.  Berikut ini adalah proyeksi peningkatan cakupan BSM secara bertahap (untuk siswa baru) tahun 2012-2015, di keduaKementerian, di mana semua anak usia sekolah yang teridentifikasi sebagai penerima manfaat BSM akan berasal dari rumahtangga yang tercatat dalam Basis Data Terpadu TNP2K.
Progam BSM saat ini ini dirancang sebagai program berbasis sekolah tetapi belum dapat menjangkau baik anak yang belum bersekolah maupun siswa miskin yang tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Strategi lain dalam reformasi BSM juga mengusulkan agar manfaat program BSM menjangkau anak yang berasal dari rumahtangga sangat miskin, yang tidak lagi bersekolah karena berbagai alasan (seperti putus sekolah, tidak dapat melanjutkan sekolah karena kendala ekonomis, dll.). Tabel berikut memberikan contoh potensi cakupan BSM dan proyeksi biaya terkait yang diperlukan agar program BSM dapat menjangkau anak-anak yang berada di luar sistem sekolah.
Perubahan dalam Kerangka Kerja Mekanisme Pembayaran BSM– sebagai bagian dari perubahan dalam proses seleksi siswa miskin yang berhak menerimaBSM, strategi lain yang diusulkan untuk mereformasi program BSM adalah mengubah  mekanisme pembayaran BSM termasuk beberapa kerangka berikut ini:
  1. Distribusi langsung manfaat BSM kepada siswa yang berhak melalui instansi penyalur yang ditunjuk (seperti PT. Pos Indonesia) dan tidak melalui rekening bank sekolah; dan inovasi mekanisme pembayaran dengan smart card yang akan dapat mentransfer manfaat BSM langsung ke rekening bank siswa (terutama untuk siswa BSM di tingkat sekolah menengah);
  2. Distribusi manfaat BSM dua kali dalam satu tahun ajaran – saat ini masing-masing Direktorat di Kemendikbud dan Direktorat Pendidikan Islam – Madrasah, Kemenag menyalurkan manfaat BSM secara berbeda. Misalnya, Direktorat Pembinaan SD Kemendikbud menyalurkan BSM pada bulan Maret/April tiap tahun melalui PT. Pos Indonesia, sedangkan Direktorat Pembinaan SMP meyalurkan BSM SMP dua kali per tahun.
Dengan mekanisme baru untuk memperbaiki sasaran penerima manfaat BSM di semua jenjang pendidikan melalui pengiriman Kartu BSM, dan untuk meminimalkan risiko keterlambatan penyaluran manfaat BSM yang dapat meningkatkan resiko putus sekolah dari siswa yang rentan, maka mekanisme pembayaran BSM perlu menyalurkan manfaat sekurang-kuranganya dua kali setiap tahun ajaran, yaitu sebagai berikut:
  1. Pembayaran pertama (pada Maret atau April setiap tahun ajaran) perlu dilakukan kepada siswa yang berhak sebelum akhir tahun ajaran (sebelum siswa pindah ke tingkat pendidikan selanjutnya) dengan tujuan agar dapat mengurangi risiko siswa tidak melanjutkan ke tingkat pendidikan berikutnya (masa kritis – masa transisi);
  2. Pembayaran kedua (diusulkan pada Agustus atau September setiap tahun ajaran) perlu dilakukan di awal tahun ajaran untukmengurangi risiko siswa putus sekolah.
Kerangka pembayaran BSM - Strategi Usulan
Gambar USULAN MEKANISME PEMBAYARAN BSM
Sistem Manajemen Informasi BSM yang lebih baik – Reformasi bertahap pada MIS BSM / Sistem Rekam Jejak Siswa (BPTS/BSM Pilot Tracking System) akan dibangun dengan tujuan untuk menindaklanjuti bahwa penerima kartu BSM yang ada adalah benar siswa yang berhak maupun penerimaan dana BSM oleh mereka.  Dengan nomor identifikasi yang sama dan unik, BPTS akan dirancang dengan tujuan agar sistem ini dapat diakses dengan mudah, oleh Direkorat terkait lainnya yang mengelola BSM di Kemendikbud dan Kemenag.
PengembanganBPTS di masa mendatang akan memungkinkan merekam jejak siswa yang menerima BSM dan kemajuan pendidikan mereka, sehingga memungkinkan berbagai Direktorat dan instansi untuk berkoordinasi dab memantau pelaksanaan Program BSM dengan lebih baik.  Misalnya, siswa kelas 7 SMP yang menerima kartu tahun ini akan terus menjadi penerima manfaat BSM hingga mereka lulus SMP.  Program BSM merupakan salah satu programbantuan sosial yang akan menjadi bagian dalam pengembangan sistem MIS terpadu yang saat ini sedang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemantauan/Monitoring dan Evaluasi TNP2K.  
Sumber. http://www.tnp2k.go.id/id/tanya-jawab/klaster-i/program-bantuan-siswa-miskin-bsm/

5/04/2013

Hasil Karya TA Siswa SMKN 1 Laguboti Tahun 2013 Dipamerkan

TOBASA – Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak menghadiri pameran tugas akhir siswa SMK Negeri 1 Laguboti di Aula SMKN 1 Laguboti, Jumat (12/4). Tugas akhir ini adalah salah satu syarat kelulusan siswa. Karya siswa yang dipamerkan berupa furniture dan aneka souvenir. Acara juga menampilkan kreasi busana yang juga merupakan hasil desain dari jurusan tata busana. Bupati dalam kunjungannya itu mengungkapkan apresiasi yang tinggi atas jiwa enterpreunership (kewirausahaan) yang dimiliki para siswa-siswi SMK Negeri 1 Laguboti, yang ditunjukkan melalui pameran tugas akhir siswa. Bupati mengatakan, pameran tugas akhir selain sebagai salah satu syarat kelulusan siswa, juga merupakan bukti nyata bahwa siswa SMK mampu untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang akan menopang pencapaian tujuan pembangunan daerah. “Kita menyambut baik program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan motto ‘SMK BISA’. Karena dengan keberadaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diharapkan menjadi salah satu solusi terbaik, untuk membangun sumber daya manusia yang siap pakai dan berdaya saing,” kata bupati. Dia berharap, dengan kegiatan pameran yang menampilkan karya tangan kreatif siswa dapat bermanfaat luas dengan terciptanya peluang kerja bagi siswa itu sendiri. Dengan demikian, tingkat pengangguran dapat diminimalisir. “Bukan hanya siswa yang merasakan manfaatnya. Harapan kita kiranya pameran ini dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi masyarakat Tobasa,” ucapnya. Pembukaan pameran ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Ketua Tim Penggerak PKK Toba Samosir Ny Netty Pandapotan Kasmin Simanjuntak, dilanjutkan dengan peninjauan pameran hasil karya tangan-tangan terampil siswa seperti furniture, dan aneka souvenir. Acara ini diisi juga dengan atraksi fashion show yang menampilkan busana hasil desain para siswa, yang diperagakan langsung para model siswa/i SMKN 1 Laguboti jurusan tata busana. (cr-03)

4/10/2012

Sekolahku Sayang Sekolahku Malang



Sang Ayah berkata pada anaknya, “ Nak, bersekolahlah di tempat terbaik di kota ini. Jangan khawatir masalah biaya, untuk pendidikamu ayah pasti punya uang untuk itu. Dengan sekolah di tempat terbaik kau akan bisa mendapatkan kesuksesan dan bisa membanggakan ayah dengan gelar dan pekerjaanmu kelak.”
Sekolah tak pernah salah, sekolah adalah sesuatu hal yang baik untuk seluruh masyarakat. Yang salah itu orang-orang yang bergelut di dalam system pendidikan dan membuat perubahan-perubahan seenak jidatnya.
Tak ada yang salah dengan harapan orang tua terhadap anaknya agar bisa menjadi sukses kelak dengan gelar yang dia dapatkan, Karena pengharapan besar adalah hal yang terbaik untuk memacu kita ke arah yang lebih baik. Yang salah adalah hegemoni yang disebarluaskan oleh orang-orang berkuasa yang memiliki kepentingan bahwa sekolah hanya menjadi tempat mencetak lulusan untuk memenuhi pasar tenaga kerja. Dan ukuran sukses ketika mendapatkan gelar sarjana, kerja dengan gaji yang lumayan, menikah, dapat anak dan meninggal dalam keadaan serba indah.
Sekali lagi, tak ada yang salah jika sang Ayah meminta anaknya untuk bersekolah di sekolah terbaik di kota tempat mereka menetap. Karena setiap orang tua pasti selalu ingin memberikan yang terbaik untuk anaknya termasuk masalah pendidikan. Yang salah itu adalah orang-orang yang mengelola system pendidikan dan membuat mutu pendidikan antara satu sekolah dengan sekolah yang lain tidak merata.
Dan tidak ada kata salah untuk orang tua yang ingin berusaha memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya sekalipun dengan biaya mahal. Namun, yang salah ada beberapa pihak yang menutup mata akan realitas di sekitar kita. Masih banyak orang-orang yang ingin bersekolah, tetapi tidak punya biaya. Untuk mencari apalagi, akhirnya mereka yang menutup mata berbicara dengan angkuh, “ Untuk mendapatkan barang terbaik tentunya harus dengan biaya tinggi. Begitu juga dengan sekolah. Pendidikan itu butuh biaya yang tinggi”.
Senang melihat orang tua yang selalu memberikan semangat pada anaknya untuk bisa mengikuti jenjang pendidikan yang ada. Namun, sedih karena hal itu dimanfaatkan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab.
 
Karena pendidikan dianggap sudah menjadi kebutuhan primer oleh masyarakat hari ini, Akhirnya pendidikan dijadikan komiditi pasar, sekolah unggul (semisal : Sekolah Bertaraf Nasional (SBN) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dengan alibi sekolah tersebut memiliki kualitas pendidikan “terbaik”, akhirnya para pengelola tidak segan memberikan biaya yang melambung tinggi untuk mereka yang ingin mencicipi sekolah unggul. Dapat ditebak kisahnya untuk mereka yang tidak mampu membayar mahal, akan terdepaklah mereka.
 
Sangat miris melihat realitas hari ini. Seandainya saja para pencetus sekolah di masa lampau bisa memantau kita dari dunia lain, mungkin saja mereka akan menangis karena melihat tujuan mulia mereka ternyata disalahgunakan oleh manusia serakah hari ini.
Tak akan ada lagi Ing Ngarso Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani (Di depan menjadi teladan, di tengah membangun semangat, dari belakang mendukung). Yang ada hari ini di depan tak bisa memberi contoh, di tengah mematikan semangat dan kreatifitas, dari belakang hanya datang memaksa.
Panjang Umur Pendidikanku.
Jangan pernah lelah menunggu para pembaharu layaknya Ki Hajar Dewantara selanjutnya.

4/21/2011

Albert Einstein Sang Jenius Fisika





Siapa yang tidak mengenal tokoh ini. Penemuannya sangat bermanfaat bagi dunia dan masih dipakai sampai sekarang.
Tuhan tidak bermain dadu dengan alam ciptaanya dan segala keajaiban ilmu pengetahuan membuktikan kodrat alam ini… Albert Einstein (1879-1955)
Albert Einstein dilahirkan di Ulm, Kerajaan Wuettemberg, Prusia Raya (sekarang Jerman) pada tanggal 14 Maret 1879. Beliau terlahir sebagai putra sulung dari pasangan Hermann Einstein dan Pauline Koch. Ayahnya berprofesi sebagai pedagang kasur bulu. Pada tahun 1980 bisnis ayahnya mengalami kegagalan. Keluarga Einstein pindah ke Munich. Di kota ini Hermann dan adiknya mendirikan perusahaan instalasi gas dan air.
Di waktu kecilnya Albert Einstein nampak terbelakang karena kemampuan bicaranya amat terlambat. Wataknya pendiam dan suka bermain seorang diri. Bulan November 1981 lahir adik perempuannya yang diberi nama Maja. Sampai usia tujuh tahun Albert Einstein suka marah dan melempar barang, termasuk kepada adiknya.
Minat dan kecintaannya pada bidang ilmu fisika muncul pada usia lima tahun. Ketika sedang terbaring lemah karena sakit, ayahnya menghadiahinya sebuah kompas. Albert kecil terpesona oleh keajaiban kompas tersebut, sehingga ia membulatkan tekadnya untuk membuka tabir misteri yang menyelimuti keagungan dan kebesaran alam.
Meskipun pendiam dan tidak suka bermain dengan teman-temannya, Albert Einstein tetap mampu berprestasi di sekolahnya. Raportnya bagus dan ia menjadi juara kelas. Selain bersekolah dan menggeluti sains, kegiatan Albert hanyalah bermain musik dan berduet dengan ibunya memainkan karya-karya Mozart dan Bethoveen.
Albert menghabiskan masa kuliahnya di ETH (Eidgenoessische Technische Hochscule). Pada usia 21 tahun Albert dinyatakan lulus. Setelah lulus, Albert berusaha melamar pekerjaan sebagai asisten dosen, tetapi ditolak. Akhirnya Albert mendapat pekerjaan sementara sebagai guru di SMA. Kemudian dia mendapat pekerjaan di kantor paten di kota Bern. Selama masa itu Albert tetap mengembangkan ilmu fisikanya.
Tahun 1905 adalah tahun penuh prestasi bagi Albert, karena pada tahun ini ia menghasilkan karya-karya yang cemerlang. Berikut adalah karya-karya tersebut:
Maret: paper tentang aplikasi ekipartisi pada peristiwa radiasi, tulisan ini merupakan pengantar hipotesa kuantum cahaya dengan berdasarkan pada statistik Boltzmann. Penjelasan efek fotolistrik pada paper inilah yang memberinya hadiah Nobel pada tahun 1922.
April : desertasi doktoralnya tentang penentuan baru ukuran-ukuran molekul. Einstein memperoleh gelar PhD-nya dari Universitas Zürich.
Mei : papernya tentang gerak Brown.
Juni : Papernya yang tersohor, yaitu tentang teori relativitas khusus, dimuat Annalen der Physik dengan judul Zur Elektrodynamik bewegter Körper (Elektrodinamika benda bergerak).
September : kelanjutan papernya bulan Juni yang sampai pada kesimpulan rumus termahsyurnya : E = mc2, yaitu bahwa massa sebuah benda (m) adalah ukuran kandungan energinya (E). c adalah laju cahaya di ruang hampa (c >> 300 ribu kilometer per detik). Massa memiliki kesetaraan dengan energi, sebuah fakta yang membuka peluang berkembangnya proyek tenaga nuklir di kemudian hari. Satu gram massa dengan demikian setara dengan energi yang dapat memasok kebutuhan listrik 3000 rumah (berdaya 900 watt) selama setahun penuh, suatu jumlah energi yang luar biasa besarnya.
Tahun 1909, Albert Einstein diangkat sebagai profesor di Universitas Zurich. Tahun 1915, ia menyelesaikan kedua teori relativitasnya. Penghargaan tertinggi atas kerja kerasnya sejak kecil terbayar dengan diraihnya Hadiah Nobel pada tahun 1921 di bidang ilmu fisika. Selain itu Albert juga mengembangkan teori kuantum dan teori medan menyatu.
Pada tahun 1933, Albert beserta keluarganya pindah ke Amerika Serikat karena khawatir kegiatan ilmiahnya – baik sebagai pengajar ataupun sebagai peneliti – terganggu. Tahun 1941, ia mengucapkan sumpah sebagai warga negara Amerika Serikat. Karena ketenaran dan ketulusannya dalam membantu orang lain yang kesulitan, Albert ditawari menjadi presiden Israel yang kedua. Namun jabatan ini ditolaknya karena ia merasa tidak mempunyai kompetensi di bidang itu. Akhirnya pada tanggal 18 April 1955, Albert Einsteinmeninggal dunia dengan meninggalkan karya besar yang telah mengubah sejarah dunia.
Meskipun demikian, Albert sempat menangis pilu dalam hati karena karya besarnya – teori relativitas umum dan khusus – digunakan sebagai inspirasi untuk membuat bom atom. Bom inilah yang dijatuhkan di atas kota Hiroshima dan Nagasaki saat Perang Dunia II berlangsung.
Mengagumkan bukan?


4/02/2011

Pameran Tugas Akhir

Untuk mengakhiri proses belajar mengajar di SMK Negeri 1 Laguboti, kelas XII Jurusan Kria Kayu, Kria Logam, Kria Tekstil dan Tata Busana akan mengadakan PAMERAN TUGAS AKHIR pada tanggal 14-15 April 2011, bertempat di Ruangan tidak tetap SMKN 1 Laguboti.

Ayo kunjungi beramai-ramai !

HORAS !!!!!

3/04/2011

Hak dan Kewajiban Guru Sebagai Pendidik


A. Penjabaran Hak dan Kewajiban Guru Dalam UU
Hak dan Kewajiban Guru sebagai pendidik diatur di semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan. Sebelum kita menginjak ke materi hak dan kewajiban Guru sebagai pendidik, tidak ada salahnya kita memahami dahulu pengertian dari hak dan kewajiban itu sendiri.
Hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum obyektif kepada subyek hukum. Kewengangan dimaksud adalah kewenangan untuk menguasai, menjual, menggadaikan, menggarap dll. Hak dibedakan menjadi dua:
a.    hak mutlak, pemegang hak dapat mempertahankan terhadap siapapun (hak asasi, hak public, hak keperdataan).
b.      Hak relative/ nisbi , hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
Sedangkan kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum. Kewajiban sebagai guru adalah kewajiban yang diberikan kepada orang pribadi sebagai individual sekaligus subyek hukum. Bisa diartikan dengan sebutan tugas bila melihat kewajiban dari yang bersifat absolute dan disebut peran bila bersifat relatif. Kita akan mencermati satu-persatu hak dan kewajiban guru dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.
1.      Undang-Undang Sisdiknas
Dalam UU Sisdiknas, hak dan kewajiban guru diatur dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 44. Dapat dipisahkan dan dijabarkan sebagai berikut.
  1. Hak pendidik (disini adalah guru) antara lain :
(1)    penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
(2)   penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
(3)   Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
(4)   Berhak mendapatkan sertifikasi pendidik.
(5)   perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
(6)   kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

  1. Kewajiban guru sebagai pendidk antara lain :
(1)   Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan,
(2)   harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(3)   menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
(4)   mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
(5)   memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
2.      Undang-Undang Guru dan Dosen
Dalam UU Guru dan Dosen, hak dan kewajiban guru lebih diatur dengan sangat lengkap, terperinci dan jelas. Yaitu dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 14 s/d Pasal 21 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), pasal 29, Pasal 32, Pasal 35 s/d Pasal 41. Dapat dipisahkan dan dijabarkan sebagai berikut.
  1. Hak guru antara lain :
(1)   Dalam pasal 7 terdapat beberapa hak yaitu
-          memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
-          memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
-          memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
-          memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru
(2)   Pasal 14 antara lain berisi :
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta -         penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi[1]









-         mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
-         memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; perlindungan ini meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.[2]
-         memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
-         memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
-         memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
-         memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
-         memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.[3]
-         memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
-         memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
-         memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
b. Kewajiban guru dalam UU ini antara lain :
(1)   Dalam pasal 7 terdapat beberapa kewajiban guru yaitu
Ø  memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
Ø  memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
Ø  memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
Ø  memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
Ø  memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
(2)   Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Sedangkan kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[4]
(3)   Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:[5]
Ø  merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
Ø  meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
Ø  bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
Ø  menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
Ø  memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.


[1] Lihat pasal 12 UU Guru dan Dosen
[2] Dijelaskan secara terperinci dalam Pasal 39 UU Guru dan Dosen
[3] Tercantum dalam Pasal 42 UU Guru dan Dosen
[4] Tercantum dalam Pasal 8 s/d Pasal 11 UU Guru dan Dosen, juga diatur dan dijabarkan dalam Pasal 2 s/d Pasal 5, PP No. 74 Tahun 2008.
[5] Diatur dalam Pasal 20 UU Guru dan Dosen 































(1)   Beban kerja guru sebagai salah satu kewajiban guru, mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Beban kerja guru 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.[1]
(2)   Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.[2]
B. Telaah dari Hak dan Kewajiban Dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen
Hak dan kewajiban yang tercantum dalam kedua UU tersebut di atas dapat ditelaah bahwa kehadiran UU Guru dan Dosen merupakan perluasan dari UU Sisdiknas. Bila kita telaah baik hak maupun kewajiban yang diatur dalam UU Guru dan Dosen lebih lengkap dan terperinci. Serta dalam UU Guru dan Dosen lebih mencakup semua guru baik pns, non pns (guru bantu/honorer), maupun guru swasta.[3] Khusus posisi guru swasta selama ini memang seolah-olah tidak dipayungi oleh UU yang ada meskipun secara eksplisit sudah tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Bisa dikatakan sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, guru-guru tidak mempunyai payung hukum yang jelas. Yang memang mengatur segala sesuatu secara khusus yang menyangkut guru, khususnya mengenai hak dan kewajiban yang dapat memberikan kekuatan hukum dan perlindungan hukum yang dapat mengayomi semua guru.
UU Guru dan Dosen mendapatkan sambutan yang hangat, terutama dari kalangan pendidik. UU ini dianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Meskipun di beberapa bagian masih sangat hangat diperbincangkan dan menjadi perdebatan yang sangat seru. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll.[4]
Bila kita cermati, dalam UU Guru dan Dosen tercakup hal-hal yang bisa dikatakan telah memberikan payung hukum yang kuat bagi guru dalam :
a.       Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
b.      Hak dan kewajiban.
c.       Pembinaan dan pengembangan.
d.      Penghargaan,
e.       Perlindungan
f.       Organisasi profesi dan kode etik.
Enam indikator diatas telah diatur secara rinci, sehingga bila penerapannya sungguh-sungguh maka akan tercapai profesionalitas guru-guru di Indonesia. Enam indikator tersebut telah diatur dengan sangat jelas dan terperinci dalam PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, yaitu diatur dalam Pasal 2 s/d Pasal 7 tentang kualifikasi dan kompetensi Guru, kemudian Pasal 8 s/d Pasal 12 tentang sertifikasi guru. Kemudian hak guru, khususnya untuk masalah tunjangan tunjangan yang menjadi hak guru untuk diterima, diatur dalam Pasal 15 s/d Pasal 23. Pasal 39 s/d Pasal 41 tentang Perlindungan hukum terhadap guru, dan masih banyak lagi.
Ada beberapa hal dalam UU Guru dan Dosen dalam pelaksanaan hak dan kewajiban guru dalam memberikan payung hukum, yaitu :
a.       Standardisasi.
-         Standardisasi penyelenggaraan pendidikan.


[1] Tercantum dalam Pasal 35 UU Guru dan Dosen, serta lebih dijabarkan dalam Pasal 6, PP No. 74 Tahun 2008.
[2] Organisasi profesi ini sebagai wadah bagi guru, memiliki kewenangan yang di dalamnya mencakup hak dan kewajiban guru, yaitu (1) menetapkan dan menegakkan kode etik guru, (2) memberikan bantuan hukum kepada guru, (3) memberikan perlindungan profesi guru, (4) melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan (5) memajukan pendidikan nasional. Hal ini tercantum dalam Pasal 42 UU Guru dan Dosen
[3] Perhatikan isi dari Pasal 12 UU Guru dan Dosen yang menjadi dasar seseorang bisa diangkat menjadi guru, yaitu : “Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.” Dari isi Pasal tersebut terkandung maksud, bahwa semua orang yang memperoleh sertifikat pendidik dalam hal ini adalah guru (tanpa menyantumkan pns, non pns, maupun guru swasta memiliki hak yang mendasar untuk menjadi guru dalam arti melaksankan tugas-tugasnya di bidang pendidikan di lingkungan sekolah pada satuan pendidikan tertentu.
[4] A. Hakam Naja, Disampaikan pada SEMINAR IKATAN ALUMNI YAPI (IKAYAPI) Jakarta, 24 Desember 2005 Thema : ”UU Guru dan Dosen tahun 2005, Dengan Pokok Bahasan Bagaimana Aplikasinya Untuk Para Guru yang Mengajar di Sekolah Swasta”

 Sampai saat ini cukup banyak penyelenggara pendidikan (yayasan-yayasan) yang tidak jelas keberadaannya. Dalam pelaksanaanya banyak lembaga pendidikan yang belum memenuhi standar mutu pelayanan pendidikan dan standart mutu pendidikan yang diharapkan. Hal ini disebabkan yayasan-yayasan tersebut terkesan memaksakan diri untuk mendirikan lembaga pendidikan, sehingga banyak lembaga pendidikan yang tidak layak, karena sarana dan prasarana pendidikan yang jauh dari memadai, guru yang tidak kompeten, organisasi yang tidak dikelola dengan baik dll. Penyelenggara pendidikan seperti diatas jumlahnya cukup besar di indonesia. Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen diharapkan dapat menjadi acuan untuk memperbaiki kualitas mutu pelayanan pendidikan di masyarakat baik itu negeri maupun swasta.
-         Standardisasi kompetensi guru.
Hal ini akan tercantum pada pasal 8 UU Guru dan Dosen yang menjelaskan tentang Sertifikat Profesi Pendidik.
Pasal 8 menyebutkan : ”Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
Banyak pihak mengkhawatirkan program sertifikasi ini (yang diselenggarakan oleh LPTK) nantinya akan menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan, terutama yang mengarah pada terciptanya lembaga yang menjadi sarang kolusi dan korupsi baru. Yang pada akhirnya akan memperburuk kondisi pendidikan bangsa.
Sedang semangat dari pasal ini adalah untuk meningkatkan kompetensi pendidik itu sendiri, serta berusaha lebih menghargai profesi pendidik. Dengan sertifikasi diharapkan lebih menghargai profesi guru, dan meningkatkan mutu guru di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah menjadikan guru sebagai tenaga profesional.
b.      Kesejahteraan atau Tunjangan.
11 item Hak Guru yang tercantum pada pasal 14 UU Guru dan Dosen adalah bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat kepada guru. Untuk indikator penghasilan guru PNS sudah diatur Pasal 15 ayat 1.  Guru berhak untuk mendapatkan tunjangan, yaitu :
1.      Tunjangan profesi.
2.      Tunjangan Fungsional.
3.      Tunjangan Khusus.
Tiga jenis tunjangan diatas diatur dalam pasal 16,17 dan 18 UU Guru dan Dosen. Tunjangan profesi diberikan kepada guru baik guru PNS ataupun guru swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
1.      Tunjangan pendidikan.
2.      Asuransi pendidikan.
3.      Beasiswa.
4.      Penghargaan bagi guru.
5.      Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
6.      Pelayangan kesehatan.
7.      Bentuk kesejahteraan lain.
c.       Organisasi profesi dan dewan kehormatan.
Dengan lahirnya UU Guru dan Dosen ini diharapkan bida didirikan organisasi profesi yang dapat mewadahi (terutama) guru yang dapat menjalankan fungsinya sebagai orgnisasi profesi yang independen dan diharapkan dapat menjadi lembaga yang benar-benar memperjuangkan nasib guru. Demikian pula dengan dewan kehormatan yang tercipta dari organisasi profesi yang independent diharapkan menjadi pengawal pelaksanaan kode etik guru. Kode etik guru yang tercipta diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme guru, khususnya dalam proses belajar-mengajar.
d.      Perlindungan.
Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi :
1.      Perlindungan hukum.
Perlindungan hukum mencakup perlindungan atas tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil. Hal ini seharusnya mencakup pula perlindungan saat guru melaksanakan tugas belajar-mengajar di kelas.[1]
































1.      Perlindungan profesi.
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
2.      Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja atau resiko lain.
UU Guru dan Dosen mungkin masih harus di perdebatkan dalam rangka memperbaikinya di masa yang akan datang. Apalagi ada beberapa hal memang tidak serta merta dapat dilaksanakan. Pemberian tunjangan kepada seluruh guru, akan sangat terganturng anggaran pemerintah. Sehingga pada saat anggaran pendidikan belum mencapai 20% dari APBN maka akan sangat sulit dilaksanakan. Demikian pula dengan program sertifikasi dll, masih memerlukan proses untuk pelaksanaan dan mencapai tujuan yang diharapkan. Dengan dikeluarkannya PP No. 74 Tahun 2008, sebagai pelaksana dari UU Guru dan Dosen dan UU Sisdiknas, maka segala yang masih kabur dalam UU, telah dijabarkan dengan sangat runtut dan terperinci serta bila ada kekurangannya, patut kita hargai jerih payah pemerintah dalam menyusun segala peraturan, khususnya di bidang pendidikan.
Sedangkan perlindungan terhadap hak-hak guru telah diatur lebih lanjut dan terperinci dalam PP No. 74 Tahun 2008 yaitu Pasal 39 s/d Pasal 41 sebagai perluasan dan pelaksanaan dari UU Guru dan DosenYaitu :
Pasal 39
(1)   Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
(2)   Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.
(3)   Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan.
(4)   Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1)   Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)   Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan:
a.       hukum;
b.      profesi; dan
c.       keselamatan dan kesehatan kerja.
(3)   Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 41
(1)    Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(2)    Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.
(3)    Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam,
kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.
Sekarang tinggal di tangan kita bagaimana kedua undang-undang tersebut beserta PP-nya bisa dilaksanakan dan diterapkan dengan baik oleh kita sebagai pendidik, khususnya guru pada waktu di sekolah,































atau saat kita berhadapan dengan peserta didik (anak didik). Tujuan kita di sini adalah untuk menyusun suatu draf bentuk perlindungan hukum baik guru maupun anak didik waktu di sekolah dalam bentuk tata tertib yang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan tersebut, dengan memperhatikan pula UU Perlindungan Anak.
Namun diharapkan dengan adanya 2 (dua) undang-undang yaitu Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen dan dengan dikeluarkannya PP no. 74 Tahun  2008 sebagai pelaksana kedua UU tersebut diharapkan akan memperbaiki mutu pendidikan nasional secara keseluruhan. Selain itu juga tercapai cita-cita kita sebagai pendidik untuk menghasilkan anak didik yang berkualitas, mampu bersaing dengan perkembangan jaman yang serba modern dan bertehnologi tinggi, memiliki akhlak yang mulia, menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, serta berbudaya dan bermartabat. Oleh sebab itu istilah ”guru kencing berdiri murid kencing berlari” adalah cermin kita sebagai pendidik bagaimana kita memberi contoh yang baik pada anak didik kita sehingga akan membentuk citra yang akan terus mereka ingat selama hidupnya.

2/25/2011

PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH NEGERI AKAN DIAMBIL ALIH MENDIKNAS



Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) mengambil alih kewenangan daerah untuk memutasi Kepala Sekolah (kasek). Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kasek, berarti pemerintah pusat resmi mencabut kewenangan tersebut.


Mendiknas M. Nuh menjelaskan, peraturan tersebut berlaku untuk mutasi Kasek/madrasah pada jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Tidak terkecuali rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). "Semua jenjang akan diatur oleh Permendiknas," ungkapnya.

Menurut Nuh, pemindahan kewenangan itu salah satunya untuk menyiapkan pimpinan tertinggi lembaga pendidikan dengan baik. Dia menjelaskan, jika sebelumnya kepala daerah dapat memutasi Kasek dengan mudah, kini calon Kasek wajib mengikuti berbagai seleksi ketat. "Pemerintah daerah tidak bisa lagi semena-mena mengganti Kasek," ujarnya.

Permendiknas yang ditetapkan pada 27 Oktober 2010 ini, kata Nuh, sengaja dikeluarkan untuk melindungi Kasek dari politik pemerintah yang seringkali merugikan mereka. "Kami mendengar banyak laporan tentang Kasek yang menjadi korban politik," ungkap mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (menkominfo) itu.

Tanpa merinci permasalahan yang diterima, Nuh mengaku berkewajiban melindungi pimpinan lembaga pendidikan untuk tetap mengabdi tanpa ada intervensi dari pemda. "Untuk itu Permendiknas ini kami munculkan, semua yang kelihatan tidak beres bisa diluruskan dengan satu aturan yang sama," tuturnya.

Nuh menganggap desentralisasi pemutasian Kasek seringkali disalahartikan oleh beberapa pihak. Sehingga dia mengesahkan aturan khusus untuk dapat memindah dan memberhentikan Kasek. "Aturan memang dari pusat, tapi proses pemindahan tetap dipegang kendali oleh pemerintah daerah," katanya.

Artinya, meski sudah diatur penuh oleh Permendiknas, pemerintah daerah tetap bisa mengganti dan memberhentikan kasek. Hanya saja prosedur yang dilakukan saat ini tidak bisa sembarangan, sebab sebelum mutasi dilakukan, pemda harus mendaftarkan calon kasek baru dua tahun sebelum mutasi dilakukan. "Ini untuk menggodok calon kasek baru dengan matang," paparnya.

Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Baedhowi menegaskan, proses pengangkatan kasek perlu melalui penilaian aksepbilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan yang ditetapkan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota dan penyelenggara sekolah. Bahkan, para calon Kasek juga akan diperkenalkan dengan lisensi yang menyatakan lulus kompetensi.

Kata dia, mereka yang berada di ruang lingkup pendidikan patut dilindungi dari politik praktis yang sering melibatkan mereka di dalamnya. "Ada yang dicopot dari jabatan Kasek tanpa alasan. Ada juga yang dipindah di daerah terpencil juga tidak ada alasan jelasnya," lanjut Baedhowi. (sumber jpnn.com)