Kini Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dapat melakukan Cek
SK Kenaikan Pangkat Terakhir di situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini berlaku bagi PNS yang baru/sedang mengusulkan Kenaikan Pangkat, maupun
yang sudah lama dan belum mengusulkan Kenaikan Pangkat lagi.
Cara Cek SK Kenaikan Pangkat Terakhir adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi
situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) http://www.bkn.go.id/in/pastikan-data-anda-benar.html atau KLIK DiSini
2. Masukkan /
Ketik NIP. PNS. yang bersangkutan (NIP Baru), lalu tekan “Tampilkan”
3. Tunggu
sebentar, Data PNS ybs sudah tampil
- Data yang tampil diantaranya :
- Nama
- Jabatan
- NIP
- NIP Lama
- Tanggal Lahir
- TMT CPNS
- TMT PNS
- Golongan Ruang (TMT)
- Pendidikan Terakhir
- Instansi Kerja
- Unit Kerja
- Unit Kerja Induk
- Kedudukan PNS
Catatan:
Jika data tidak sesuai harap hubungi BKD atau Biro
Kepegawaian di instansi masing masing dengan membawa dokumen yang otentik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar