Selamat Datang, di Web SMK Negeri 1 Laguboti

10/21/2014

Permen Guru TIK dan KKPI dalam Implementasi Kurikulum 2013




Permen Guru TIK dan KKPI dalam Implementasi Kurikulum 2013


Setelah beberapa waktu lamanya, akhirnya peran guru TIK dan KKPI menjadi lebih jelas di Kurikulum 2013 dengan disahkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013. Berikut adalah cuplikan dokumen Permen guru TIK dan KKPI tersebut:
BAB III
PERAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal 3
(1) Guru TIK dan guru KKPI dalam pelaksanaan kurikulum 2013 difungsikan menjadi Guru TIK.
(2) Guru TIK berperan sebagai berikut:
  1. membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
  2. memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
  3. memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Pasal 4
(1) Guru TIK berkewajiban:
  1. membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
  2. memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan
  3. memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
(2) Beban kerja guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan.
(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara:
  1. klasikal atau kelompok belajar; dan/atau
  2. individual.
Pasal 5
Guru TIK sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan telah melaksanakan beban dan kewajiban kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6
(1) Guru TIK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembimbingan dan pelayanan TIK terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
(2) Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
  1. mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; dan
  2. pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.
(3) Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
  1. pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran;
  2. persiapan pembelajaran;
  3. proses pembelajaran;
  4. penilaian pembelajaran; dan
  5. pelaporan hasil belajar.
(4) Guru TIK melaksanakan fasilitasi kepada tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah.
Pasal 7
Rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
  1. menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK;
  2. melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun;
  3. menyusun alat ukur/lembar kerja program layanan dan bimbingan TIK;
  4. mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK;
  5. menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
  6. melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK;
  7. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  8. membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler ;
  9. membimbing guru dalam penggunaan TIK;
  10. membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
  11. melaksanakan pengembangan diri; dan
  12. melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif.

Tidak ada komentar: